Jumat, 27 Mei 2011

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Tips Usaha dalam melakukan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:
1.   SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt
2.   SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
3.   SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas  Rp.500jt
4.   SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat  lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:
1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah  untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).
Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?
Jadi begini, masyarakat sering keliru menganggap bahwa yang dianggap sebagai kekayaan bersih suatu perusahaan adalah Modal Dasar suatu perusahaan. Padahal tidak demikian adanya. Yang dimaksud sebagai “Kekayaan Bersih” suatu perusahaan adalah nilai aktiva riel perusahaan, yaitu total asset perusahaan dikurangi dengan nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha serta dikurangi pula dari kewajiban (hutang) perusahaan kepada orang/pihak lain.
Dalam praktek di lapangan, kekayaan bersih perusahaan oleh petugas secara garis besarnya ditentukan dari besarnya modal disetor ke dalam kas Perusahaan. Karena, dari besarnya modal dasar hanyalah merupakan perkiraan dari para pemegang saham ataupun para pendiri Perusahaan, untuk melakukan suatu usaha. Oleh karena itu, kadang diperbolehkan besarnya modal disetor Perusahaan lebih kecil dari besarnya modal dasar suatu Perusahaan. Namun demikian, batas rasionya adalah maksimum 25% dari modal dasar tersebut.
Dalam Permendag 46 tersebut ditegaskan pula bahwa perhitungan kekayaan bersih tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.

Kapan Mulai Berlakunya?

Permendag 46 ini sebenarnya sudah dikeluarkan tanggal 16 September 2009, dan dinyatakan berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan (artinya tanggal 15 Nopember 2009. Namun demikian dalam Surat edaran pada Kantor Kementrian Perdagangan dinyatakan bahwa Permendag 46 ini baru efektif berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010. Untuk perusahaan yang sebelumnya sudah memperoleh SIUP dengan klasifikasi sesuai dengan Permendag No.9,  SIUPnya masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir. Jadi, perubahan klasifikasi SIUP nya dapat disesuaikan pada saat jatuh tempo SIUP tersebut.
Untuk Perusahaan yang ingin melakukan “kegiatan usaha terkait dengan kelas SIUP” (dalam hal ini antara lain untuk pelaksanaan tender yang menentukan kelas2 SIUP), maka harus melakukanp penyesuaian terlebih dahulu, baru bisa ikut kegiatan dimaksud.
Untuk perusahaan yang sudah membuat akta pendirian PT, namun belum mengajukan permohonan SIUP tersebut, maka klasifikasi tersebut langsung diberlakukan pada waktu permohonan SIUP.


Persyaratan :
  1. Copy KTP penanggung jawab /Direktur
  2. Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
  3. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP
  5. Copy SK Kehakiman
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  7. Siap di survey
Harga dan lamanya proses SIUP – Besar lama proses 3 bulan dan sesuai ketentuan Kabupaten Situbondo GRATIS...

Demikian Tips Usaha Pengajuan SIUP. Semoga bermanfaat...

1 komentar:

Dikantor mana untuk ngurusi Siup nya mas?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More