Cincin Kerang CNK 04

Aksara Craft menawarkan produk berupa cincin kerang kode CNK04,Berbahan baku kerang olon (nama kerang yang familiar di lokasi produksi)

Bross Kerang SK03

Kerajinan kerang sebagai komoditi/produk unggulan Situbondo, menjadi salah satu ikon industri di Situbondo dengan hasil produk yang berkualitas dan harga terjangkau.

Gelang Resin Isian Kerang

Produk Aksara Craft yang satu ini merupakan produk yang laris manis terutamadi daerah wisatapantai dan tidak pernah putus dari masa ke masa, Silahkan simak selengkapnya.

Gantungan Kunci Resin GK R03

Salah satu produk yang digemari oleh para pelancong wisata pantai sebagai oleh-oleh dengan menampilkan nama tempat wisata yang dikunjungi, seperti yang banyak tersebar di wisata Bali, Belitung, Bunaken dan lainnya, Silahkan bergabung dan bekerjasama dengan AKSARA CRAFT!

Cara Pengajuan PUK Telkom

nformasi pinjaman modal bagi usaha/industri kecil dan menengah merupakan hal yang sangat diperlukan oleh para pelakunya. Berdasarkan pengalaman yang saya peroleh dalam mengantarkan IKM binaan dalam melakukan pengajuan modal ke kantor telkom jember pada hari kamis tanggal 19 Mei 2011, berikut saya akan paparkan beberapa informasi yang saya ketahui.

Tampilkan postingan dengan label Tips Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips Usaha. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2011

Cara Pengajuan Hak Paten

Tips Usaha akan memberikan informasi terkait Hak Paten.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak paten di Indonesia berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Undang-undang ini menggantikan peraturan tentang paten sebelumnya yaitu Undang-undang No. 6 tahun 1989 yang juga telah diubah dengan Undang-undang No. 13 tahun 1997. Pada prinsipnya, Undang-undang No. 14 tahun 2001 dan peraturan-peraturan sebelumnya dibuat dengan memperhatikan perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia maupun internasional, perkembangan teknologi, perdagangan dan industri, dan kebutuhan akan ketentuan dan peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para inventor dan invensinya.
Inventor yang pertama kali mengajukan permohonan hak paten dianggap sebagai pemilik hak paten, tercantum dalam Pasal 34 UU Paten yang berbunyi sebagai berikut:

"Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima."

Biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan permohonan hak paten, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman. Ketentuan-ketentuan tentang tarif permohonan paten pada dasarnya dibagi menjadi permohonan paten dan paten sederhana. Yang membedakan antara lain adalah jangka waktu paten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun.

Pada proses awal, permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) membutuhkan biaya sebesar Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per permohonan. Sedangkan untuk permohonan paten sederhana, biayanya sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per permohonan. Setelah permohonan tersebut melalui pemeriksaan administratif dan diumumkan, terdapat biaya untuk proses selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah permohonan hak paten diterima atau ditolak. Untuk pemeriksaan paten terbagi menjadi pemeriksaan substantif profit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per permintaan, dan non profit sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per permintaan. Sedangkan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana dikenakan biaya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu).

Biaya-biaya yang telah disebut di atas tentunya belum termasuk biaya tahunan untuk pemeliharaan hak paten, serta biaya-biaya lain yang mungkin dapat timbul sejalan dengan periode hak paten tersebut berlaku. Misalnya, biaya yang timbul apabila terdapat klaim yang akan dijelaskan berikutnya, atau biaya konsultan yang membantu pengajuan permohonan hak paten, serta biaya lainnya. Untuk lebih jelasnya, ketentuan-ketentuan mengenai biaya yang lebih terperinci dapat dipelajari dalam PP No. 50 tahun 2001 Pasal 1.

Selanjutnya mengenai berapa lama hak paten tersebut dapat diperoleh, tentunya bergantung pada kelengkapan persyaratan-persyaratan termasuk persyaratan administrasi, dan proses pemeriksaan substantif hak paten akan memakan waktu yang lama. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 42 UU Paten yang menyebutkan:

"2. Pengumuman dilakukan :a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan."

Setelah permohonan hak paten diumumkan, proses berikutnya adalah mengajukan permohonan pemeriksaan substantif yang jangka waktunya seperti yang tercantum dalam Pasal 49 mengenai pemeriksaan substantif dan Pasal 54 UU Paten yang menyebutkan :

"Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan :a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut. b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan."

Pelanggaran hak paten, terdapat beberapa pasal yang perlu diperhatikan. Satu pasal yang terpenting adalah Pasal 16 UU Paten yang menyebutkan:

"Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten, b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a."

Dengan berdasarkan pada Pasal 16 tersebut, seorang pemilik hak paten yang menemukan suatu pelanggaran dapat mengajukan gugatan berdasarkan pada Pasal 118 UU Paten yang menyatakan : "1. Pemegang Paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten."

Mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, diatur dalam Pasal 130, Pasal 131 dan Pasal 134 UU Paten. Ketentuan-ketentuan ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pelanggaran paten, dan 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelanggaran paten sederhana. Selain pidana penjara dan denda, dengan berdasar pada Pasal 134 UU Paten Pengadilan Niaga juga dapat "memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan".



Demikian tips usaha tentang hak paten. Semoga bermanfaat bagi usaha anda...

Rabu, 22 Juni 2011

Pentingnya Sarenan dalam Pewarnaan Alam Batik

Sekilas info akan membahas tentang pentingnya sarenan dalam pewarnaan alam batik.
Sarenan merupakan larutan bening yang dihasilkan dari larutan kapur. Dengan menggunakan campuran 1 kilogram (kg) kapur gamping dalam 20 liter (l) air, sarenan tersebut akan terbentuk setelah didiamkan beberapa saat sampai endapan kapur tersebut benar-benar mengendap ke daerah dasar larutan. Selain sebagai bahan campuran jamu yang berfungsi untuk membantu pencernaan dan nafas, sarenan juga berfungsi sebagai bahan pengikat pewarna alam yang berasal dari kulit kayu, akar maupun daun-daunan dalam industri batik.
Berdasarkan pengalaman pribadi dalam penggunaannya (hasil praktek di Batik Cotto'an), proses pewarnaan alam didahului dari pembuatan larutan pewarna dengan merebus kulit kayu tingi (salah satu bahan pewarna alam) dengan formula 1 kg kulit kayu tingi direbus dalam 10 liter air sampai air tersebut menyisakan 3-5 liter. Adapun urutan proses pewarnaan alam tersebut, yaitu:
  1. Siapkan kain mori; kain primisima, prima, santung, sutera, dll
  2. Lakukan persiapan bahan seperti pengetelan dan selanjutnya dilakukan proses mordanting dengan menggunakan tawas 8 gram dalam 1 liter air, lalu rebus sampai hangat dan setelahnya masukkan kain dan rebus sampai mendidih pertama dan matikan kompor, diamkan kain selama semalam, catatan: biasanya 1 kain (105 cm x 200 cm) membutuhkan 2-3 liter air
  3. Jemur kain hingga kering
  4. lakukan proses pembatikan sesuai motif yang diinginkan.
  5. setelahnya siapkan pewarna alam yaitu 1 kg untuk bahan pewarna dan 10 liter air, rebus hingga menyisakan air 3-5 liter sesuai kekentalan yang diinginkan, dinginkan lalu saring menggunakan kain.
  6. Selanjutnya kain yang sudah dibatik rendam dalam larutan TRO (bisa menggunakan teepol atau deterjen) dengan formula 2 gram/liter, rendam selama 2 jam, lebih maksimal diamkan selama semalam.
  7. Kain kemudian dibilas, ditiriskan dan selanjutnya dilakukan proses pencelupan ke dalam pewarna yang sudah disediakan sebelumnya lalu kering anginkan, selanjutnya dilakukan pencelupan kembali ke pewarna sebanyak yang diinginkan sesuai dengan warna yang diinginkan. biasanya dilakukan minimal 5 kali celupan.
  8. Setelah itu, siapkan pengikat warna bisa menggunakan larutan kapur, tunjung atau tawas.
  9. khusus untuk kapur, gunakan kapur gamping dengan formulasi yang telah dipaparkan sebelumnya, diaduk rata kemudian diamkan semalam.
  10. Ambil beningan kapur (sarenan) yang didapatkan, disaring menggunakan kain putih
  11. Terakhir kain yang sudah diwarna dicelup ke dalam beningan kapur tersebut selama 3-5 menit dan kering anginkan.
  12. lebih maksimal lagi diamkan beberapa hari 3-4 hari agar pengikatan lebih sempurna sebelum dilakukan pelorodan.
Berdasarkan hasil percobaan yang telah dilakukan,  sarenan yang paling baik untuk pengikatan warna adalah sarenan yang dihasilkan setelah didiamkan semalam/sehari dan selebihnya kurang baik. Perlu diingat kembali diamkan larutan kapur tersebut SEMALAM, jangan berlebih karena nantinya kekuatan dalam pengikatan warna akan kurang.
Selamat Mencoba!!!

Senin, 13 Juni 2011

Teknik Ber-Negosiasi

Tips usaha akan memberikan informasi tentang Teknik Ber-Negosiasi.
Sebenarnya negosiasi sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Negosiasi dapat diartikan sebagai proses tawar-menawar untuk meloloskan keinginan kita untuk mencapai kesepakatan. Dari pengertian itu bisa dilihat ada beberapa komponen yaitu :
  • ada 2 pihak yang melakukan negosiasi, apakah itu perorangan, tim, atau mewakili lembaganya.
  • terjadi proses tawar menawar
  • tujuan
Beberapa contoh sederhana negosiasi antara lain :
  • di tawar menawar harga di pasar biasanya yang wanita sering melakukannya
  • melobi dosen ketika telat masuk kuliah.
  • lobby dalam sebuah forum, dll
Beberapa pertimbangan dalam melakukan negosiasi.
  1. Persiapan, hal ini wajib dilakukan, misalnya memahami apa tujuan yang kita ingin capai, apa alternatif jika terjadi A, B dan C.2. Mengetahui lawan negosiasi, sehingga kita mengetahui cara menberikan strategi dalam negosiasi. Ketika mengajukan proposal ke perusahaan tanpa membaca proposal dulu, tentunya kita akan semakin dijatuhkan oleh perusahaan itu. Termasuk persiapan penampilan.
  2. sering2 bertanya untuk mengeksplor keinginan dari lawan kita, dengan demikian kita memiliki siasat yang jitu untuk memenuhi keinginan kita. semisal : “Bapak sendiri melihat mahasiswa keinginannya seperti apa?”, dengan jawaban yang diberikan kita bisa memberikan timpalan, “yah, mahasiswa seperti itu juga yang kita inginkan mengapa kami mengadakan kegiatan ini”
  3. Memberikan tawaran yang maksimal atau minimal mungkin, misalnya sebagai pembeli, harus menawar harga serendah-rendahnya, dan jika sebagai penjual, menjual dengan harga yang setinggi-tingginya.
  4. Menggunakan kekuatan yang ada, misalnya dalam hal melobi pihak rektorat untuk tetap mengadakan pengkaderan di kampus “di belakang kami ada 15.ooo mahasiswa yang mendukung kami tetap melaksanakan pengkaderan ini”.
  5. Menyakinkan sebaiknya menggunakan angka seperti yang saya sebutkan di contoh di point sebelumnya agar lebih menyakinkan.
  6. Menggunakan identitas yang bisa membuat lawan bicara kita menjadi takluk, semisal “Kami adalah mahasiswa UNAIR salah satu kampus terbaik di Indonesia”
  7. Selalu mempunyai ide2 tawaran semisal ke perusahaan minta sponsor, jangan selalu mintanya uang, tapi kan bisa berupa barang, mechandise, media publikasi, atau pun komunikasi.
  8. Selalu bersahabat, jadi akan menuju suatu pencapaian keputusan yang mudah. Jika sama-sama ngotot yang masing-masing akan tidak mendapatkan hasil dari negosiasi.
Hal yang perlu disadari dalam bernegosiasi adalah kejujuran karena memiliki peran penting dalam keberlangsungan kerjasama negosiasi itu. Memang negosiasi itu bisa saja berarah ke hal yang positif atau malah menjadi negatif, misalnya menggunakan ancaman setelah tidak dapat mendapatkan keputusan yang diinginkan. Semisal “Jikalau kamu tidak mau menikahi saya, saya bunuh diri saja”, hahaha itu negosiasi yang sudah menggunakan ancaman segala.
Ada lagi tempat negosiasi, kalau perusahaan-perusahaan besar biasanya tempat-tempat eksklusif menjadi tempat yang baik untuk negosiasi seperti di lapangan golf atau di hotel. Tergantung lagi seberapa tingkat kepentingan dari negosiasi yang kita ajukan.
Tahapan-tahapan dalam bernegosiasi
1. Perkenalan dan basa-basi lainnya, semisal apa kabar? gimana hari ini? perusahaannya makin mantap saja.
2. Menyampaikan keinginan
3. tawar-menawar
4. mencapai keputusan
5. Deal
Dan hasil dari negosiasi bisa berupa kemenangan di kedua belah pihak, ada yang untung dan ada yang rugi, atau rugi kedua pihak malah, atau negosiasi itu tidak memberikan hasil apapun.
Dari tanya jawab dan diskusi beberapa hal yang kita ketahui :
  1. kadang negosiasi tidak bisa didapatkan dalam pertemuan sekali saja, jadi tetap berusaha untuk mendapatkan keinginan kita di pertemuan selanjutnya
  2. jangan hanya terhenti dalam proses pertama tawar menawar
  3. memberikan kompensasi yang adil, jangan berat sebelah.
Menjadi negosiator yang baik dan terampil memang dibutuhkan keterampilan dan pengalaman, sehingga kuncinya adalah sering berlatih. Dan sekali lagi semua itu hanya teori-teori belaka tanpa mempraktekkannya percuma hanya sia-sia.Sumber

Rabu, 08 Juni 2011

Kata Mario Teguh untuk Cerminan Hati


Tips Usaha menjabarkan sebuah motivasi dari seorang motivator besar
 Motivasi untuk Bekerja Keras
Janganlah terlalu mengkhawatirkan rasa malas.

Rasa malas Anda adalah kebaikan yang sedang tidur,
yang akan bangun dan mulai berdampak
saat Anda berdiri dan bekerja keras, bahkan dalam perasaan malas.

Bagi jiwa yang kuat,
malas dan bekerja keras
tidak ada hubungannya.

Sesungguhnya,
Anda bisa tetap bekerja keras
dalam perasaan apa pun,
termasuk dalam perasaan malas.

Apa pun perasaan Anda, bertindaklah.
Mari Belajar Kawand!!! 
Orang yang berhenti belajar,
akan menjadi pemilik masa lalu.
Orang yang masih terus belajar,
akan menjadi pemilik masa depan.
Perhatikanlah betapa dekatnya
hubungan antara keengganan untuk belajar
dan kelemahan hidup.

Dan mereka yang mendisiplinkan diri
untuk belajar, dalam pendidikan resmi
dan dari kehidupan,
akan memimpin kehidupan yang baik.

Belajar adalah proses meninggikan derajat.
 Sikap dalam menghadapi anggapan orang lain
Jika Anda sudah berupaya sebaik mungkin
untuk membahagiakan orang lain,
dan mengikhlaskan hati Anda
untuk mendahulukan penghormatan
kepada perasaan baik orang lain,

tapi jika mereka memilih
untuk bersikap tidak baik kepada Anda,
janganlah berkecil hati.

Tidak ada orang baik yang hasil dari kebaikannya
adalah keburukan. 
Bersabarlah.
Tetaplah menjadi orang baik.
Tuhan yang akan mengurus selebihnya.
Dikutip dari perkataan Mario Teguh dari berbagai Media

Minggu, 05 Juni 2011

Apa Itu OVOP???

Sekilas Info akan memberikan pandangan tentang Konsep OVOP atau One Village One Productt.
Apa itu OVOP, pada intinya  adalah  perwujudan dari pelaksanaan program pengembangan kompetensi inti industri daerah sebagai suatu pendekatan pengembangan potensi daerah (regional development) di satu wilayah dalam mendorong pengembangan suatu produk kelas global yang unik khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan budaya lokal.

Definisi Satu Desa sebagaimana disebut dapat diperluas menjadi Kecamatan, Kabupaten/Kota maupun kesatuan wilayah lainnya sesuai dengan potensi dan skala usaha secara ekonomis.

Strategi
  1. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat lokal;
  2.  Pemanfaatan pengetahuan, tenaga kerja dan sumber daya lokal lainnya yang memiliki keunikan khas daerah;
  3.  Perbaikan mutu dan penampilan produk;
  4.  Promosi dan pemasaran pada tingkat nasional dan global;
  5.  Pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP diutamakan kepada perusahaan IKM di sentra IKM yang menghasilkan produk terbaik untuk lebih ditingkatkan kualitas produk dan akses pasar nasional dan atau globalnya.

Kriteria Produk
  1. Produk unggulan daerah dan atau produk kompetensi inti daerah; 
  2. Unik khas budaya dan keaslian lokal; 
  3. Bermutu dan berpenampilan baik; 
  4. Berpotensi pasar domestik dan ekspor; 
  5. Diproduksi secara kontinyu dan konsisten.

Lingkup Produk
  1. Produk makanan olahan berbasis hasil pertanian dan perkebunan;
  2. Produk aneka minuman dari hasil pengolahan hasil pertanian dan perkebunan;
  3. Produk hasil tenun atau konveksi khas budaya masyarakat lokal;
  4. Produk kebutuhan rumah tangga (household) termasuk produk dekoratif atau interior khas seni dan budaya lokal;
  5. Produk barang seni dan kerajinan termasuk produk cinderamata khas budaya lokal ;
  6. Produk herbal dan minyak atsiri khas budaya masyarakat lokal.

Kunci Sukses Penerapan OVOP
  1. Membangun kesadaran masyarakat lokal tentang potensi diri mereka, dan sumber daya mereka;
  2. Mengenali kekayaan daerahnya (kompetensi inti daerah), sebagai harta karun yang terpendam ;
  3. Membangun ketekunan dan semangat kesinambungan sebagai suatu kunci keberhasilan;
  4. Mendorong kreativitas dan Inovasi;
  5. Mengamankan jaringan pemasaran/distribusi penjualan;
  6. Pemberdayaan dan pengembangan Sumber Daya

Sasaran Akhir OVOP
  1. Peningkatan perekonomian daerah, mengurangi urbanisasi,
    menciptakan lapangan kerja
  2. Peningkatan income percapita masyarakat lokal, menghilangkan kesenjangan antara kota besar dan kota kecil dan dengan pedesaan.
  3. Penguatan kemampuan kemandirian dari masyarakat lokal, dalam pembangunan ekonomi daerahnya;
  4. Pengembangan pengetahuan tradisional/adhiluhung, sumber dayal okal dan pengoptimalan pemanfaatan SDM lokal;
  5. Penguatan SDM melalui pengembangan kemampuan keterampilan dan pengetahuannya;
  6. Pengembangan motivasi kreativitas dan inovasi masyarakat lokal,
    khususnya pengembangan desain produk lokal yang dipadukan dengan
    keunikan tradisi, budaya dan kearifan lokal;
  7. Peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal, dalam hal kepuasan material dan spiritual;
Demikian sekilas info dari saya. Semoga bermanfaat bagi pembaca

Rabu, 01 Juni 2011

Tanda Daftar Industri



Tips Usaha akan memberikan informasi bagaimana cara untuk mengajukan Tanda Daftar Industri bagi pengusaha yang bergerak di bidang Industri.

A.
Dasar Hukum

Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

B.
Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1.     Memiliki Usaha Industri dengan nilai investasi Rp.5 juta s/d  Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan untuk TDI
2.     Memiliki Usaha Industri dengan nilai investasi Rp.200 juta s/d Rp. 1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan untuk IUI
3.     Mengisi formulir permohonan.
4.     Copy akta Pendirian bila berbadan hukum
5.     Foto copy NPWP.
6.     Melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari tetangga.
7.     Membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan
8.     Foto copy Ijin Tempat Usaha/HO
9.     Surat Keterangan Kades / Lurah diketahui Camat.
10.  Materai Rp. 6000 = 2 lembar.

C.
Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
2.     Pemeriksaan berkas
3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

D.
Waktu Proses dan Biaya

1.
Waktu Proses 7 hari kerja
2.
§  Biaya Industri Kecil
§  Biaya Industri Menengah
§  Biaya Industri Besar
Rp.   50.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 500.000,00

Masa berlaku TDI/IUI selama 5 Tahun.

Demikian tips usaha tentang Tanda Daftar Industri. Semoga Bermanfaat

Jumat, 27 Mei 2011

Manajemen Rekrutmen

Tips usaha akan memberikan informasi tentang bagaimana cara merekrut tenaga kerja/karyawan.
SALAH satu kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) professional adalah terletak pada proses rekrutmen, seleksi, training and development calon tenaga kerja. Mencari tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tidaklah gampang. Data statistik menunjukkan bahwa tingkat pencari kerja dan tingkat pengangguran dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sementara banyak perusahaan yang mengeluh karena sediki sekali dari mereka yang memiliki kualitas. Paradoks ini mengakibatkan tindakan “bajak-membajak” pegawai dan headhunting antar perusahaan. Bahkan banyak perusahaan yang masih mengimpor tenaga kerja dari luar (expatriate) untuk menduduki posisi tertentu. Persoalannya adalah bagaimana mengembangkan tenaga kerja potensial secara maksimal untuk kepentingan bisnis baik jangka panjang maupun jangka pendek. Minimal kita mengidentifikasi 6 langkah yang perlu dilakukan:

a.   Menyusun standard pengembangan yang tinggi untuk tenaga kerja potensial. Standar talent tinggi meliputi: kemampuan berfikir strategic, relasi, komunikasi, kompetensi, kinerja.
b.   Pemimpin harus terlibat secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan tentang manusia dalam perusahaan. Keterlibatan pemimpin sebatas pada menjamin agar standard yang tinggi yang telah disusun diterapkan pada setiap level dan dimensi organisasi perusahaan.
c.   Pemimpin melaksanakan sendiri proses peninjauan terhadap talent yang terdapat dalam diri karyawan perusahaan
d.   Pemimpin menanamkan pola pikir talent (forma mentis menegerial) kepada seluruh leader dalam perusahaan

e.  Pemimpin berinvestasi terhadap karyawan potensial berupa: Gaji Pokok, Overaiding, Bonus Prestasi, Insentif sangat membantu dalam membangun talent pool yang kuat dalam dirinya.

f.   Pemimpin harus bertanggungjawab terhadap talent pool yang mereka bangun. Karena talent pool sangat strategic bagi keberhasilan perusahaan.

Rekrutmen

Rekrutmen didefenisikan sebagai aktivitas-aktivitas penentuan karakteristik-karakteristik yang diinginkan dari pelamar, yang nantinya akan menjadi subjek aplikasi prosedur-prosedur seleksi. Rekrutmen merupakan fungsi tenaga kerja yang berarti pengusahaan tenaga kerja, pengerahan tenaga kerja, dan pencaharian tenaga kerja. Rekrutmen adalah merupakan tindak lanjut dari fungsi manajemen tenaga kerja yang pertama, yaitu analisis pekerjaan. Setelah hasil analisis pekerjaan menunjukkan adanya uraian pekerjaan dan kualifikasi pekerjaan dilakukan.

Uraian pekerjaan menunjukkan tentang uraian tugas dan tanggung jawab, serta kondisi perekrutan pekerjaan. Kualifikasi pekerjaan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi calon tenaga kerja untuk memangku suatu posisi.

Sumber-Sumber Rekrutmen

Perekrutan tenaga kerja dapat ditentukan dari berbagai sumber. Prioritas pertama dititik beratkan pada orientasi manajemen tenaga kerja berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang diambil. Secara garis besar penentuan sumber tenaga kerja dapat dilakukan dengan dua sumber, yakni perekrutan dari dalam perusahaan dan perekrutan dari luar perusahaan.

A. Perekrutan Dari Dalam Perusahaan

·         Keunggulan atas kebijakan penentuan sumber tenaga kerja dari dalam perusahaan antara lain:
1.  Kenaikan posisi yang lebih tinggi dari posisi seblumnya akan mendorong tenaga kerja untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjanya.
2.  Pemindahan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain dalam suatu tingkatan dapat menghindarkan kejenuhan dan kebosanan terhadap pekerjaan lama yang sifatnya monotone.
3.  Promosi dan mutasi akan menimbulkan semangat dan gairah kerja lebih tinggi lagi bagi tenaga kerja.
4. Alokasi dana dalam promosi dan mutasi dapat lebih rendah dari pada pencaharian tenaga kerja dari luar
5.  Alokasi waktu relatif singkat sehingga kekosongan posisi dapat segera diduduki oleh tenaga kerja dalam perusahaan
6. Karakteristik pribadi, kecakapan dan kepiawaian tenaga kerja dari dalam perusahaan yang akan menempati suatu posisi telah diketahui dengan nyata, sedangkan tenaga dari luar perusahaan belum jelas.

·         Kelemahan atas kebijakan penentuan seumber tenaga kerja dari dalam perusahaan antara lain:
1.   Serangkaian promosi dan mutasi mungkin mengakibatkan keadaan tidak stabil. Hal itu bisa terjadi karena promosi dapat mengganggu stabilitas semangat dan gairah kerja, loyalitas, ketaatan, kejujuran, tanggung jawab, dan produktivitas kerja.
2.  Promosi dan mutasi umumnya mengakibatkan kekosongan posisi yang harus diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar perusahaan. Setiap pemindahan mengakibatkan suatu posisi lowong, dan hal ini mengakibatkan serangkaian pemindahan. Pengisian akibat pemindahan tersebut memerlukan pengusahaan tenaga kerja dari luar perusahaan.
3.  Penentuan seorang calon untuk promosi diantara tenaga kerja yang sederajat dapat menimbulkan rasa iri atau tidak puas diantara tenaga kerja.
4.  Promosi dari dalam perusahaan membatasi opini dan input yang datang dari luar perusahaan.
5. Pengisian kekosongan pekerjaan dari dalam perusahaan cenderung mengabadikan status quo dan praktek lama yang mungkin kurang baik.

Tindakan manajemen tenaga kerja yang diaggap paling baik dalam menghindari hal-hal yang dipandang negatif adalah bersikap hati-hati atau tidak tergesa-gesa dalam menempatkan tenaga kerja untuk menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi maupun jabatan yang setingkat. Serta masukan-masukan dari rekan sejawat perlu dijadikan bahan pertimbangan untuk menjagar stabilitas kantor agar tetap kondusif.

B. Perekrutan Dari Luar perusahaan

Perusahaan yang akan mulai beroperasi atau perusahaan yang merencanakan ekspansi umumnya memerlukan tenaga kerja baru. Alternatif dalam penetapan tenaga kerja baru merupakan jalan yang harus ditempuh atas pertimbangan dan kebijakan yang diambil oleh manajemen tenaga kerja. Pemamfaatan tenaga kerja lama tidak memungkinkan untuk memegang jabatan ganda. Rekrutmen tenaga kerja dari luar perusahaan memerlukan perencanaan matang  khususnya menyangkut imbalan sebagai konsekuensi pekerjaan. Keseimbangan antara kuantitas keluaran produksi yang direncanakan dengan imbalan yang dapat diberikan kepada tenaga kerja perlu diperhitungkan secara rinci.

Pada umumnya penentuan sumber tenaga kerja dari luar perusahaan dapat dilakukan melalui beberapa cara. Cara yang bisa ditempuh antara lain, melalui departemen tenaga kerja, Headhunter, konsultan lembaga pedidikan sekolah maupun luar sekolah, teman-teman  karyawan perusahaan (member get member), iklan (media massa cetak dan elektronik), serta badan organisasi lain.

Training and Development
Sumber daya manusia merupakan sumber daya yang paling penting bagi suatu organisasi. Peralatan dan teknologi canggih bisa dibeli, fasilitas fisik juga bisa ditiru dan diduplikasi oleh para kompetitor. Keduanya hanyalah sarana penunjang dan tidak menghasilkan susitainable competitive dalam jangka panjang. Tapi bagaimana dengan manusia. Tentu saja tidak mudah untuk ditiru dalam seketika. Bahkan kalaupun keahlian dan pengetahuan ditiru maka ini akan sangat menguntungkan organisasi tersebut karena dengan begitu ia akan tetap leading.

Demikian Tips usaha tentang manajemen rekrutmen. Semoga bermanfaat...

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)


Tips usaha akan memberikan informasi terkait HaKI.

Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya Cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hokum yaitu seperti karya kesustraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HaKI juga merupakan suatau hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barang melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual.
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatau hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI.
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri :
• Paten (Patent)
• Merek (Trademark)
• Rahasia Dagang (Trade Secrets)
• Desain Industri (Industrial Design)
• Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
• Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Peraturan Perundang-undangan HaKI di Indonesia.
1. UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Hak Cipta (Copyright)
Apa itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Siapa Pemegang Hak Cipta?
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta.

Apa itu Ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta?
Pendaftran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta?
• Buku, program komputer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan oleh semua hasil karya tulis lain
• Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
• Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
• Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
• Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomime.
• Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
• Arsitektur.
• Peta.
• Seni Batik.
• Fotografi.
• Sinematografi.
• Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan?
• Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
• Ciptaan yang tidak orisinil.
• Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
• Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
• Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).

Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
• Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama penciptaan hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
• Jika pencipta lebih dari satu orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
• Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil perwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Paten (Patent)
Apa Paten itu?
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).

Apakah yang dimaksud dengan inventor?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

Siapakah pemegang Paten?
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan paten diajukan?
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.

Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
• Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
• Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
• Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.

Ada berapa macam sistem pendaftaran Paten?
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten, yaitu :
• Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan
• Sistem First to Invent adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sistem apa yang dianut oleh Pemerintah Indonesia?
Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, Pemerintah Indonesia mengacu kepada sistem First to File.

Apakah yang dimaksud dengan klaim?
Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan dan di dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

Apa perbedaan antara Paten dengan Paten Sederhana (Utility Models)?
No Uraian Paten Paten Sederhana
1 Yang diperiksa Kebaruan (Novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (Novelty)
2 Masa berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten
3 Jumlah klaim Satu atau lebih dari satu 1 (satu)

Penemuan apa saja yang tidak dapat diberikan perlindungan paten?
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten pasal 7) :
• Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan Peledak.
• Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
• Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
• Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

Apakah suatu inovasi yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan Penelitian atau Pengembangan terlebih dahulu?
Ya, suatu invensi akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan.

Apakah yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten?
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan daripada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapatkan perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya maka tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

Merek (Trademark)
Apakah merek itu?
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Siapakah yang dapat mendaftarkan merek?
Yang dapat mendaftarkan adalah :
• Perorangan
• Beberapa orang (pemilikan bersama)
• Badan hukum

Apa fungsi merek?
Merek berfungsi sebagai :
• Menunjukkan barang/ jasa yang dihasilkan
• Sebagai jaminan atas mutu barangnya
• Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya

Berapa lama jangka waktu perlindungan merek?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Apakah rahasia dagang itu?
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Apa unsur-unsur dari rahasia dagang?
Unsur dari rahasia dagang adalah :
• Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
• Mempunyai nilai ekonomi
• Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang.

Sebagai contoh rahasia dagang adalah :
Pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disuka oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum.

Apakah hak dari pemilik rahasia dagang?
• Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
• Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial

Apakah rahasia dagang perlu didaftarkan ke Ditjen HAKI?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Berapa lama jangka waktu yang diberikan untuk rahasia dagang?
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya.

Desain Industri (Industrial Design)

Apakah Desain Industri itu?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Apakah yang dimaksud Hak Desain Industri?
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Siapakah yang disebut Pendesain?
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.

Berapa lama jangka waktu perlindungan Desain Industri?
Perlindungan terhadap hak desain industry diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Apakah Desain Tata Letak itu?
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai eleman, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Apa saja yang mendapat perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu?
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pedesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pedesain.

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu?
•Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
•Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

Demikian Tips Usaha tentang HaKI. Semoga bermafaat...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More