Rabu, 01 Juni 2011

Tanda Daftar Industri



Tips Usaha akan memberikan informasi bagaimana cara untuk mengajukan Tanda Daftar Industri bagi pengusaha yang bergerak di bidang Industri.

A.
Dasar Hukum

Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

B.
Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1.     Memiliki Usaha Industri dengan nilai investasi Rp.5 juta s/d  Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan untuk TDI
2.     Memiliki Usaha Industri dengan nilai investasi Rp.200 juta s/d Rp. 1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan untuk IUI
3.     Mengisi formulir permohonan.
4.     Copy akta Pendirian bila berbadan hukum
5.     Foto copy NPWP.
6.     Melampirkan surat keterangan tidak keberatan dari tetangga.
7.     Membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan
8.     Foto copy Ijin Tempat Usaha/HO
9.     Surat Keterangan Kades / Lurah diketahui Camat.
10.  Materai Rp. 6000 = 2 lembar.

C.
Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
2.     Pemeriksaan berkas
3.     Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
4.     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak

D.
Waktu Proses dan Biaya

1.
Waktu Proses 7 hari kerja
2.
§  Biaya Industri Kecil
§  Biaya Industri Menengah
§  Biaya Industri Besar
Rp.   50.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 500.000,00

Masa berlaku TDI/IUI selama 5 Tahun.

Demikian tips usaha tentang Tanda Daftar Industri. Semoga Bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More