Selasa, 17 Mei 2011

5 Tengkorak Dayak Abad 18 Dikembalikan Amerika

Upaya penyelundupan 5 tengkorak manusia berukir yang diyakini milik Suku Dayak di Kalimantan berhasil digagalkan pemerintah Amerika Serikat. Tengkorak yang diperkirakan berasal dari abad ke-18 dan 19 tersebut dikembalikan kepada Indonesia melalui Konsulat Jenderal Indonesia di New York .

Penyerahan tengkorak tersebut dilakukan lewat upacara resmi di Konjen RI di New York, Senin (16/05). Penandatangan penyerahan dilakukan oleh Deputy Special Agent U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE)-Homeland Security Investigation (HSI) di New York, Mona B. Forman, yang mewakili Pemerintah AS dan Acting Konjen RI di New York, Zahermann Muabezi, mewakili Indonesia.

Upaya penyelundupan lima benda purbakala suku Dayak itu berhasil digagalkan setelah para petugas U.S. Customs and Border Protection (CBP) menindaklanjuti kecurigaan mereka terhadap sebuah paket yang mereka periksa di kantor persuratan di Newark, New Jersey pada Agustus 2010.

Paket tersebut mencantumkan Bali, Indonesia, sebagai alamat pengirim. Pernyataan (declaration) yang melekat di paket mencurigakan itu menyebutkan bahwa barang-barang yang ada dalam paket nilainya tidak lebih dari US$5.

Para agen HSI New York kemudian menjalankan investigasi terhadap asal muasal pengiriman serta melakukan pengecekan terhadap perkiraan nilai tengkorak yang masing-masing memiliki ukiran dengan ciri khas tersendiri.

Perkiraan diperlukan karena menurut peraturan bea impor AS, setiap pengiriman benda dengan nilai lebih dari 2.000 dolar AS harus disertai dengan pernyataan yang jelas.

Ahli spesialis jual-beli benda seni yang ditunjuk HSI untuk melakukan penilaian secara independen terhadap kelima tengkorak ternyata menyebutkan nilai yang jauh berbeda. Setiap tengkorak dengan ukiran unik itu disebutkan memiliki nilai antara 3.000 hingga 4.800 dolar AS.

Tengkorak-tengkorak tersebut akhirnya disita oleh HSI karena nilai totalnya mencapai sekitar 20.000 dolar AS. HSI juga memutuskan kelima tengkorak diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

Mona B. Forman mengemukakan, pengembalian benda purbakala tersebut, merupakan upaya AS dalam menunjukkan rasa hormat pada warisan budaya milik rakyat Indonesia.

“Pengembalian benda seni yang unik, bernilai seni dan sangat berharga bagi rakyat Indonesia ini, mengingatkan kita kembali akan nilai penting benda-benda bersejarah dan benda-benda warisan budaya, yaitu bahwa nilainya jauh lebih besar dari harga yang bisa disebutkan dalam dolar dan sen," kata Forman.

Forman mengatakan, saat ini investigasi masih terus dilakukan dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengiriman barang-barang purbakala tersebut ke AS.

Sementara Acting Konjen RI Zahermann Muabezi menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang disampaikan oleh ICE HSI dan CBP. Ia mengungkapkan kelima tengkorak Suku Dayak itu akan langsung diterbangkan pada Senin malam ke Jakarta.

Selanjutnya, 5 tengkorak Dayak tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Setelah itu akan ditentukan apakah tengkorak-tengkorak tersebut akan diserahkan kepada komunitas Suku Dayak di Kalimantan atau akan disimpan di museum.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More