Cincin Kerang CNK 04

Aksara Craft menawarkan produk berupa cincin kerang kode CNK04,Berbahan baku kerang olon (nama kerang yang familiar di lokasi produksi)

Bross Kerang SK03

Kerajinan kerang sebagai komoditi/produk unggulan Situbondo, menjadi salah satu ikon industri di Situbondo dengan hasil produk yang berkualitas dan harga terjangkau.

Gelang Resin Isian Kerang

Produk Aksara Craft yang satu ini merupakan produk yang laris manis terutamadi daerah wisatapantai dan tidak pernah putus dari masa ke masa, Silahkan simak selengkapnya.

Gantungan Kunci Resin GK R03

Salah satu produk yang digemari oleh para pelancong wisata pantai sebagai oleh-oleh dengan menampilkan nama tempat wisata yang dikunjungi, seperti yang banyak tersebar di wisata Bali, Belitung, Bunaken dan lainnya, Silahkan bergabung dan bekerjasama dengan AKSARA CRAFT!

Cara Pengajuan PUK Telkom

nformasi pinjaman modal bagi usaha/industri kecil dan menengah merupakan hal yang sangat diperlukan oleh para pelakunya. Berdasarkan pengalaman yang saya peroleh dalam mengantarkan IKM binaan dalam melakukan pengajuan modal ke kantor telkom jember pada hari kamis tanggal 19 Mei 2011, berikut saya akan paparkan beberapa informasi yang saya ketahui.

Rabu, 02 Mei 2012

Persebaran Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Situbondo

Sekilas info akan memaparkan keadaan persebaran industri kecil dan menengah Kabupaten Situbondo berdasarkan hasil pengamatan selama menjadi Tenaga Penyuluh Lapangan IKM tahun 2011-2012.

Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Industri kecil dan menengah dapat dikategorikan menjadi dua definisi dasar ditinjau dari jumlah modal dan jumlah tenaga kerja. Ditinjau dari jumlah modal, industri kecil didefinisikan sebagai industri yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan, dan industri menengah didefinisikan sebagai industri yang memiliki kekayaan bersih Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan. Sedangkan ditinjau dari jumlah tenaga kerja,, industri rumah tangga memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai 4 (empat) orang, industri kecil memiliki tenaga kerja 5 (lima) sampai 19 (sembilas belas) orang dan industri menengah memiliki tenaga kerja 20 (dua puluh) sampai 99 (sembilan puluh sembilan) orang.
Industri kecil dan menengah merupakan salah satu sektor pembangunan ekonomi kerakyatan yang memegang peranan penting dan strategis berdasarkan fakta yang ada, menunjukkan bahwa industri kecil dan menengah  memiliki ketangguhan terhadap pengaruh krisis perekonomian global yang pernah terjadi.
Industri kecil dan menengah memiliki karakteristik sebagai industri yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar, peluang usaha yang mudah dimasuki dan dapat merealisasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Di samping itu pula industri kecil dan menengah memiliki kondisi belum dapat berkembang dengan baik yang disebabkan oleh banyaknya hambatan-hambatan dalam pengoptimalan faktor-faktor produksi terutama kaitannya penggunaan teknologi yang masih sederhana bahkan belum mampu menguasai teknologi pengolahan modern, kesulitan dalam pemenuhan bahan baku, tidak mampu memenuhi pesanan dalam jumlah banyak, pengelolaan keuangan yang buruk sehingga kurang mampu mengelola keuangan yang berujung terus menerus mengalami permasalahan permodalan dan lainnya.
IKM yang kuat maka struktur ekonomi akan menjadi kokoh, yang berperan besar dalam peningkatan ekspor dan pengendalian impor, serta tumbuh dan berkembang pada basis kemampuan diri sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pengembangan IKM dilakukan secara terus menerus dengan selalu memperhatikan aspek pendidikan, permodalan, produktivitas, sarana/prasarana, pemasaran dan pemanfaatan lembaga pemerintah dan swasta secara maksimal, menuju kepada terwujudnya IKM yang modern.
Industri kecil dan menengah terbagi menjadi beberapa sektor perekonomian, diantaranya; industri pangan (termasuk di dalamnya industri mamin) industri sandang, industri kimia dan bahan bangunan, industri logam dan elektronika, industri kerajinan. Dalam pengembangan industri kecil dan menengah diwujudkan dalam program prioritas pengembangan UMKM dan langkah pelaksanaan, antara lain:
a.       Penguatan industri dengan pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik khas daerah dan sumber daya lokal atau pendekatan One Village One Product (OVOP);
b.      Pengembangan Klaster Industri Prioritas;
c.       Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah dengan sasaran pembangunan sektor industri melalui:
1)      pemanfaatan Sumber daya secara optimal,
2)      penyebaran industri ke berbagai daerah,
3)      peningkatan daya saing daerah berlandaskan keunggulan daerah,
4)      peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai komoditi unggulan daerah,
5)      kerjasama antar daerah.
d.      Pengembangan industri kreatif dan berbasis budaya dengan menggali potensi kabupaten dengan menggalakkan industri batik situbondo yang menjadi batik khas kabupaten situbondo menggunakan ikon kerang dan pelatihan dengan prioritas pengembangan desain terhadap kerajinan kerang, kerajinan kayu dan industri berbahan baku kayu;
e.       Menumbuhkembangkan pengolahan potensi pertanian kabupaten terhadap potensi buah mangga dan asam dengan melakukan beberapa pelatihan pembuatan dodol mangga, sirup dan sari mangga, sirup dan sari asem dengan dilanjutkan dengan pelatihan dalam pengembangan kemasan produk dalam menunjang pemasaran;
f.       Dukungan program pembiayaan dari pemerintah dan peningkatan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia) dengan kegiatan pelatihan industri, bantuan hibah peralatan dan bantuan dana bergulir.
g.      Peningkatan teknologi, standarisasi, mutu dan desain produk;
h.      Peningkatan kegiatan promosi dan pemasaran, informasi serta pengembangan jaringan usaha.

Begitu juga halnya yang terjadi di Kabupaten Situbondo, Industri Kecil dan Menengah, produk-produk yang menjadi unggulan antara lain; batik corak khas Situbondo (motif kerang), kerajinan kerang, gelang kayu dan mutiara. Selebihnya ada produk unggulan lain seperti kerajinan batok kelapa, manik-manik, genteng dan rotan. Terdapat pula produk makanan dan minuman khas Situbondo yaitu rengginang dan kerupuk ikan, stik sukun, dodol mangga, sirup asem, sari jahe, kopi luwak dan arabica, keripik ikan, sirup asem dan lainnya.
Kegiatan industri di wilayah Kabupaten Situbondo terdiri dari aneka industri dan industri kecil menunjukkan tingkat perkembangan yang positif dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah industri maupun tenaga kerja. Berdasarkan jenis-jenis produk dan wilayah prioritas pengembangan IKM yang dihasilkan identifikasi dan analisis terhadap sektor kerajinan yang menjadi produk unggulan meliputi:
a.       Kerajinan kerang merupakan industri asli Situbondo yang tersebar di Kecamatan Panarukan, Kendit (desa klatakan), Kecamatan Bungatan dan Kecamatan Mlandingan.
b.      Industri genteng dengan penerapan sistem OVOP di Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo dan beberapa tersebar di Desa Bungatan Kecamatan Bungatan serta Kecamatan Banyuputih.
c.       Industri batik khas Situbondo dengan menampilkan motif kerang dan biota yang tersebar di wilayah kabupaten.
d.      Industri Kerajinan kayu tersebar di Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan berupa produk gelang kayu, produk hiasan seperti guci, vas bunga, asbak, surving dan lain sebagainya.
e.       Industri Rengginang dan kerupuk ikan yang menerapkan sistem OVOP berada di Desa Gelung Kecamatan Panarukan, beberapa tersebar di Kecamatan Mangaran dan Besuki.
f.       Industri pengolahan kopi khas kayumas dan kopi luwak di Desa Kayumas Kecamatan Arjasa.
g.      Produk olahan hasil laut berupa ikan pindang, ikan kering, petis, abon dan lainnya tersebar hampir sepanjang wilayah pesisir Kabupaten Situbondo.
h.      Industri Gula aren di Dusun Oloh Desa Patemon Kecamatan Bungatan dengan hampir keseluruhan penduduk merupakan pelaku industri.
i.        Serta beberapa industri minoritas yang dapat dikategorikan produk unggulan yaitu, kaca ukir, kerajinan benang (gelang dan kalung kombinasi kayu dan resin), kerajinan koran (produk miniator becak, mobil, motor serta kap lampu), kerajinan batok kelapa dan industri makanan dan minuman seperti kue maccu, sadru, jamur cryspi, abon cabe dan lain sebagainya.

Kamis, 29 Maret 2012

Kado Tiga Tahunan Menjalin Kasih



Berikut adalah puisi yang saya buat sebagai ungkapan kebahagiaan setelah tiga tahun menjalin kasih dengan pasangan saya.

Kado Tiga Tahun menjalin Kasih
Oleh: Abank Boediman
Mengais sedetik waktu.
Sekedar memecahkan karang.
Mengerang ktk tak pasti.
Mengaung saat tak kunjung trpecahkan.

Tak mudah memang, perlu ketahanan.
Mengarungi laut dg lambaikan tangan.
Perlahan dan kupecahkan juga tuk menggenggam di dalamx.

Bukan hnya pengorbanan pun memerlukan kesabaran.
Karna kupastikan ini tujuan.
Akhirx kudekap erat dan takkan trlepaskan.
Meski ombak sesaat bertubi2 menerjang.

Bukan waktu kujadikan ukuran.
Tahapan terpenting dlm pnjagaan.
Sehingga tetap menjadikanx akan.
Kuyakinkan tiga tahun belum apa2.
Esok dan seterusnya kurangkaikan dekapan penuh makna.

Khan slalu trkatakan dentingan jarum jam tak sekedar hitungan dua hati dlam dekapan.
Tetapi jadikanx selalu sbgai awalan...

Sekian dan terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca puisi tersebut... 

Sabtu, 07 Januari 2012

Kerajinan Kayu Situbondo

Sekilas info akan memberikan informasi terkait industri kerajinan kayu.
Kabupaten Situbondo dikenal dengan Kerajinan Kerangnya. Namun, disamping itu, terdapat beberapa industri kerajinan yang menjadi salah satu unggulan dan sering diikutkan dalam pameran-pameran di luar daerah. Industri yang tersebar sebagian besar di Desa Balung dan Desa Kendit Kecamatan Kendit kabupaten Situbondo mulai dikenal dan dipasarkan di beberapa tempat wisata nusantara seperti Bali, Jakarta dan Yogyakarta khususnya sepanjang jalan Malioboro. Dengan produk berbasis kreatif berdampak pada keunikan produk yang sangat digemari oleh konsumen. Terdapat produk gelang ukiran, asbak, kalung, cincin, vas bunga, lampu hias dan berbagai macam produk lainnya.
Kualitas yang dihasilkan pun baik sehingga mempunyai peluang menjadi produk ekspor dan memerlukan dukungan pemerintah maupun pengusaha lainnya yang membidangi ekspor. Berikut beberapa contoh produk:











Demikian Sekilas Info tentang Kerajinan Kayu Kabupaten Situbondo. Semoga bermanfaat...

Jumat, 06 Januari 2012

Benalu Tak Selamanya Jadi Parasit


Sekilas info akan memaparkan manfaat dari tanaman benalu yang selama ini dianggap sebagai parasit bagi tanaman yang lain.
Benalu merupakan sebutan untuk tanaman yang bergantung hidupnya dengan tumbuh di pohon tumbuhan lain. Seringkali dimusnakan karena bisa menghambat bahkan membunuh tumbuhan yang ditumpanginya. Tak heran jika benalu disebut tanaman parasit dan menjadi musuh bagi petani perkebunan. Namun, siapa sangka dengan keparasitannya tersebut, benalu menjadi tanaman yang sangat dibutuhkan dalam penyembuhan berbagai penyakit seperti tumor dan kanker.
Menurut penelitian dari berbagai sumber yang saya baca, bahwa khasiat pohon benalu sangat efektif dalam penyembuhan kedua penyakit tersebut bahkan bisa lebih cepat dari pengobatan khemoterapi. Benalu jeruk nipis, benalu beringin dan benalu teh dengan ramuan tertentu dapat menghalau tumor. Benalu sawo pun mampu menyembuhkan penyakit tumor payudara secara khusus. Dengan hasil air rebusan ditambahkan dengan daun tapak dara, jika diminum bisa dimanfaatkan sebagai obat tradisional dalam mengatasi penyakit tumor.

Senin, 12 September 2011

Cara Pengajuan Hak Paten

Tips Usaha akan memberikan informasi terkait Hak Paten.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak paten di Indonesia berdasarkan kepada Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Undang-undang ini menggantikan peraturan tentang paten sebelumnya yaitu Undang-undang No. 6 tahun 1989 yang juga telah diubah dengan Undang-undang No. 13 tahun 1997. Pada prinsipnya, Undang-undang No. 14 tahun 2001 dan peraturan-peraturan sebelumnya dibuat dengan memperhatikan perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku di Indonesia maupun internasional, perkembangan teknologi, perdagangan dan industri, dan kebutuhan akan ketentuan dan peraturan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi para inventor dan invensinya.
Inventor yang pertama kali mengajukan permohonan hak paten dianggap sebagai pemilik hak paten, tercantum dalam Pasal 34 UU Paten yang berbunyi sebagai berikut:

"Apabila untuk satu Invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan oleh Pemohon yang berbeda, Permohonan yang diajukan pertama yang dapat diterima."

Biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan permohonan hak paten, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman. Ketentuan-ketentuan tentang tarif permohonan paten pada dasarnya dibagi menjadi permohonan paten dan paten sederhana. Yang membedakan antara lain adalah jangka waktu paten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan paten sederhana yaitu 10 (sepuluh) tahun.

Pada proses awal, permohonan paten yang diajukan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) membutuhkan biaya sebesar Rp 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per permohonan. Sedangkan untuk permohonan paten sederhana, biayanya sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per permohonan. Setelah permohonan tersebut melalui pemeriksaan administratif dan diumumkan, terdapat biaya untuk proses selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif untuk menentukan apakah permohonan hak paten diterima atau ditolak. Untuk pemeriksaan paten terbagi menjadi pemeriksaan substantif profit sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per permintaan, dan non profit sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per permintaan. Sedangkan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana dikenakan biaya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu).

Biaya-biaya yang telah disebut di atas tentunya belum termasuk biaya tahunan untuk pemeliharaan hak paten, serta biaya-biaya lain yang mungkin dapat timbul sejalan dengan periode hak paten tersebut berlaku. Misalnya, biaya yang timbul apabila terdapat klaim yang akan dijelaskan berikutnya, atau biaya konsultan yang membantu pengajuan permohonan hak paten, serta biaya lainnya. Untuk lebih jelasnya, ketentuan-ketentuan mengenai biaya yang lebih terperinci dapat dipelajari dalam PP No. 50 tahun 2001 Pasal 1.

Selanjutnya mengenai berapa lama hak paten tersebut dapat diperoleh, tentunya bergantung pada kelengkapan persyaratan-persyaratan termasuk persyaratan administrasi, dan proses pemeriksaan substantif hak paten akan memakan waktu yang lama. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 42 UU Paten yang menyebutkan:

"2. Pengumuman dilakukan :a. dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau b. dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan."

Setelah permohonan hak paten diumumkan, proses berikutnya adalah mengajukan permohonan pemeriksaan substantif yang jangka waktunya seperti yang tercantum dalam Pasal 49 mengenai pemeriksaan substantif dan Pasal 54 UU Paten yang menyebutkan :

"Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan :a. Paten, paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut. b. Paten Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan."

Pelanggaran hak paten, terdapat beberapa pasal yang perlu diperhatikan. Satu pasal yang terpenting adalah Pasal 16 UU Paten yang menyebutkan:

"Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten, b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a."

Dengan berdasarkan pada Pasal 16 tersebut, seorang pemilik hak paten yang menemukan suatu pelanggaran dapat mengajukan gugatan berdasarkan pada Pasal 118 UU Paten yang menyatakan : "1. Pemegang Paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga setempat terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten."

Mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, diatur dalam Pasal 130, Pasal 131 dan Pasal 134 UU Paten. Ketentuan-ketentuan ini menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pelanggaran paten, dan 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelanggaran paten sederhana. Selain pidana penjara dan denda, dengan berdasar pada Pasal 134 UU Paten Pengadilan Niaga juga dapat "memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan".



Demikian tips usaha tentang hak paten. Semoga bermanfaat bagi usaha anda...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More